topdrone – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 151 Tahun 2024 yang mengatur perubahan nomenklatur jabatan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Aturan ini mengubah nomenklatur dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
UU ini disahkan pada 30 November 2024 dan mulai berlaku sejak diundangkan. Perubahan nomenklatur ini mencakup jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, serta anggota DPRD, DPR, dan DPD yang berasal dari daerah pemilihan DKI Jakarta. Mereka kini akan disebut sebagai pejabat dari Provinsi DKJ.
Dalam Pasal 70A UU tersebut, dinyatakan bahwa “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024, dinyatakan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta”.
Perubahan nomenklatur ini dilakukan karena belum terbitnya Keputusan Presiden tentang perpindahan ibu kota. Pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur masih menunggu penetapan lebih lanjut oleh Presiden.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa meskipun nomenklatur berubah, Jakarta masih tetap berstatus sebagai ibu kota negara hingga ada Keputusan Presiden yang secara resmi memindahkan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara jepang slot.
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait status baru Jakarta pasca pemindahan ibu kota. Sebelumnya, UU Nomor 2 Tahun 2024 dianggap belum mengatur secara tegas perubahan nomenklatur jabatan dan status pemerintahan di Jakarta pasca pemindahan ibu kota.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi para pejabat dan masyarakat di Jakarta terkait status dan nomenklatur jabatan mereka.